3.27.2009

Bikin webblog www.kan-indonesia.co.cc

www.kan-indonesia.co.cc


bermula dari rasa jenuh kerjaan di KOMITE AKREDITASI NASIONAL yang ndak ada habisnya, bahkan lab penguji yang saya tangani sekarang bertambah jadi 140 lab penguji !!!, kenapa pembagiannya tidak rata dengan rekan2 yang lain ya? kenapa yang saya tangani harus lebih banyak, bahkan hampir over loaded, kemudian saya dapat ide untuk membantu saya sebagai pusat layanan informasi daripada klien2 saya suka nelponin, sms, kirim email, bahkan kadang nelpon diluar jam dan hari kerja weleh...weleh...weleh, mending saya bikin webblog aja deh, maklum website milik kantor masih kurang aspiratif dan tidak mengakomodasi kepentingan bersama,
akhirnya terciptalah webblog ini, yang saya bangun sedikit demi sedikit yang sampai saat ini pun masih belum selesai karena masih banyak "mimpi" yang ingin saya curahkan di web blog ini, saya tau webblog yang saya buat ini masih jauh dari kesempurnaan karena saya sama sekali tidak menggunakan anggaran negara untuk membuatnya, paling cuma pinjem koneksi internet kantor, daripada buat chatingan, maen game, nonton berita gak jelas sama frenster, paling tidak saya bisa membuat sesuatu yang lebih produktif lah, oiya alamatnya

http://kan-indonesia.co.cc/





mohon dipun pirso web kulo ......




3.23.2009

Nulis ah... part 1

Akhirnya.... setelah berjuang sedikit demi sedikit, akhirnya tulisan saya dimuat juga di SNI Valuasi Volume 2/No.4/2008, lumayanlah pengalaman pertama menulis udah langsung ditampilin.... dan ternyata dapet honor lagi, meskipun tidak terlalu banyak tapi namanya rejeki juga ya harus di syukuurii... alhamdulillah..









Berikut cuplikannya :




SNI Valuasi Volume 2/No.4/2008 – Standar Bangunan Hemat Energi

Efesiensi energi, secara tak terbantahkan, membawa dampak ganda, mesin cuci baju contohnya, disamping dapat menghemat listrik juga menghemat air. Efesiensi juga kerap memberikenyamanan yang lebih tinggi. Rumah yang mempunyai sirkulasi udara yang cukup baik akan memberi rasa hangat pada musim dingin, tetapi sejuk pada musim panas, dan tentu saja lebih baik untuk kesehatan. Dengan kata lain, efesiensi menawarkan sesuatu yang lebih dengan sesuatu yang sedikit.

Dalam konteks perubahan iklim, efesiensi membawa potensi yang sangat besar. Dengan mengganti kulkas lama yang tidak hemat energi atau mobil yang boros bahan bakar. Tanpa disadari penghematan itu berimbas terhadap seisi rumah, seisi mobil, bahkan seluruh sistem dalam kehidupan. Artinya, berhemat dan efesiensi dalam penggunaan energi akan sangat besar efeknya bila benar-benar dilakukan secara konsisten.

Demikian seriusnya isu yang satu ini, sehingga berhemat dalam penggunaan energi bukan hanya untuk mengikuti anjuran pemerintah tetapi harus menjadi sikap hidup masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu redakasi secara khusus menyajikan materi tentang energi terutama dalam kaitannya dengan penerapan standar.

Daftar Isi

Editorial

Opini
- SNI adalah Komitmen Indonesia Membentuk Masyarakat Tangguh….”

Fokus Utama
- Pemukiman yang Aman dan Lestari: Peranan Standar dalam Sebuah Bangunan
- Perlu Standardisasi Green Building di Indonesia
- Lebih Eksis dengan Standar Lingkungan
- Menghadapi Krisis Energi Nasional: Peran Standardisasi
- Standar Energi Nuklir untuk Mendukung Kebijakan Energi Nasional
- Pemanfaatan Energi Terbarukan di Indonesia: Energi Surya dan Geothermal
- Standardisasi Rumah Hemat Energi: Peran Green Barrier
- Profil Perusahaan Penerima Anugerah SNI Award 2008

Info Standardisasi
- Pemanfaatan dan Daur Ulang Plastik Berdasarkan ISO 15270
- Manfaat Penerapan SNI Baja Bagi Produsen dan Konsumen

Berita Standardisasi
- Indonesia Menjadi Tuan Rumah Sidang Codex Asia
- SNI Award 2008
- Standardisasi Penanganan Krisis untuk Mendukung Perlindungan Konsumen
- BSN Goes to Campus
- Guru SMK Sebagai Agen Standardisasi
- Indonesia Menjasi Anggota ISO Council 2009 – 2010
- Kerjasama BSN dengan DIN Jerman
- Pengenalan SNI Sejak Usia Dini
- Seminar Standar IEC Tentang Hemat Energi
- Kerjasama BSN dan ASTM Diperpanjang Sampai 2010
- Special Reports: Bulan Mutu Nasional dan Hari Standar Dunia 2008

Untuk berlangganan dapat mengisi dan mengirimkan Formulir Berlangganan kepada Sekretariat Majalah SNI Valuasi.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Sekretariat Majalah SNI Valuasi
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Gedung Manggala WanabaktiBlok IV lantai 3-4
Jl. Gatot SubrotoSenayan, Jakarta 10270
Telp : 021-5747043, ext.130
Fax : 021-5747045
e-mail : snivaluasi@bsn.or.id


3.21.2009

SPT... SPT.....

Udah Bikin 1770S &or 1770SS, trus? Dilapor, or Dikirim Pos or ?..


Tanggal 25 Februari 2009 , pak Darmin (DIRJEN PAJAK) telah mengeluarkan PER no 19/PJ/2009, tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan :

Intinya :

Kalo udah beres bikin 1770s or 1770ss bisa dikirim ke kpp dengan 3 cara berikut :

1.
Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
2.
Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
3.
e-filing melalui ASP.

Dengan kondisi dalam amplop tertutup yang mencantumkan minimal :

* Nama Wajib Pajak;
* NPWP;
* Tahun Pajak;
* Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
* Nomor Telepon.

Ringkasan peraturan tersebut seperti dibawah ini ( pasal per pasal )

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.


2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.

4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.

5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP).

6. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.

7. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.

8. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

9. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.

10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.

11. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.

12. Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

13. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).

14. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.



SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;

2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;

3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;

4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;

5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;

6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3. atau III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

8. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;

9. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;

10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;

11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;

12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;

14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;

15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;



(1)


Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:

a. Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;

b. Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;

c. e-filing melalui ASP.

(2)


Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:

* Nama Wajib Pajak;
* NPWP;
* Tahun Pajak;
* Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
* Nomor Telepon.

Terhadap SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:

a. Penelitian SPT; dan

b. Perekaman SPT.

(1)


SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu.

(2)


Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB)paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.



Pasal 6



(1)


Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(2)


Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan kepada Wajib Pajak.

(3)


Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar.

(4)


Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPTTahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

(5)


Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman.

(6)


Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejakSPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.





(1)


Tata cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2)


Tanda Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan LampiranIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 8



(1)


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-36/PJ/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2)


Dengan berlakunya peraturan ini ketentuan lain mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.



Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3.17.2009

Memilih dan Merawat Gitar

*memilih:
-pakelah feeling saat mengamati gitar
-angkat gitarnya,cari yang agak berat.biasanya kayu yang bagus tuh agak berat
-ketok bodi belakang gitar.cari yang suaranya tok..tok...bukan dek..dek...
karena suara "tok..tok"..itu menandakan gitar itu kokoh,lemnya kuat
-biasanya kita hanya akan mencoba memainkan suatu chord.sebaiknya bunyiin semua senar(1/1)di tiap fret(semua kolom fret).satu saja ada fret yang fals(suaranya nge-per)akan berakibatkan missing di suatu chord.
belom tentu gitar yang di jual di toko musik stelan fretnya sempurna.
-liat necknya juga ya,jngn sampe melengkung


untuk memilih:

1. cari gitar diruangan yang kecil, lalu bandingkan di ruangan yang besar.
kira2 proyeksi suaranya gimana? cukup terdengar atau enggak. maksimal proyeksi suara kira2 di ruangan ukuran berapa?
Untuk kelas Yamaha CG paling banter proyeksi suara akan terdengar (bagus) di ruangan ukuran 3 x 4 an. makanya nggak proporsional untuk konser.. kecuali pake mic.. tapi gitaris2 klasik biasanya jarang yang pakai mic kalau gak terpaksa bgt

2. coba cek balance suara antara senar 123 dan 456.
gimana suara bass nya? imbang nggak dengan mid/treble nya?

3. cek lagi suara di setiap fret.. biasanya gitar2 "murah" suaranya bagus di fret 1-9.. itu karena pemula biasa main di fret2 tsb. Tapi gitar yang bagus, maka proyeksi suara akan balance dan clear di seluruh fret.

4. kayu.. ada kayu2 yang karakternya gelap atau terang..
biasanya gitar2 spanyol karakternya terang.. karena kayu di sana dan kebutuhan musiknya untuk musik2 flamenco. meski ada juga buatan spanyol yang di design untuk style klasik. tapi tetap kayunya biasanya terang.
yang lembut atau soft biasanya gitar buatan perancis.. jepang juga lumayan lembut. cocok untuk main klasik.

5. jangan lupa tanya senar yang dipakai di gitar itu apa?
setiap senar gitar punya karakter sendiri2.. kadang ada gitar yang suaranya ga keluar karena senargnya terlalu light.. mungkin bisa coba pakai senar daddario atau savarez.. tapi.. kembali lagi ke selera anda.

6. jangan pilih gitar yang keropos kayunya. mesti dilihat benar2 apakah pernah dipernis ulang atau enggak.
kalau bisa bawa seorang teman atau pengrajin gitar yang tahu benar ttg hal2 seperti itu, jadi ketahuan kalau gitarnya pernah di servis atau di cat ulang.

7. pastikan di setiap fred gitar tune nya nggak ngaco. kalau ngaco/ fals berarti necknya bengkok.

8. coba dengar.. kira2 senarnya BUZZING apa nggak? kalau iya, itu karena apa? setelan bridge atau something wrong with the neck?

*merawat:
-kendorkan semua senar bila gak di pake
-pake stand gitar.kalo gak ada,tidurkan gita/sandarkan gitar dengan posisi lobang resonansi menghadap tembok.
-jangan terus2 di simpan didalam case.karena gitar akan mengalami kelembaban
-sering2 lah mengolesi dengan minyak.menggosok tiap fret dan senar dengan minyak.untuk menghindari karatan.
-yang terakir>>>>>>>>>...jangan sampe di jatuhin ya hihihi....

Merawat senar gitar.
-sering2 lah mengolesi dengan minyak.menggosok tiap fret dan senar dengan minyak.untuk menghindari karatan.


Di toko alat musik biasanya ada tersedia string cleaner & conditioner.
Saya favorit dengan Dunlop 65 Ultraglide.

Senar gitar sangat penting dirawat.
Agar kejernihan suara dan kelenturannya terjaga.

Tiada ampun, setiap kali selesai berlatih.
Segera bersihkan semua senar dengan string cleaner & conditioner.

Keringat dari jari tangan akan mengumpul di bagian bawah senar.

Kalungkanselembar kertas tissue yang sudah dilipat-lipat menjadi selebar ibu jari tangan.
Ke sela antara fretboard dan bagian bawah senar_seperti huruf "U"_.

Pencet botol cleaner sampai tissue cukup basah,
Kemudian bersihkan seluruh senar.

Senar akan awet, dan jari tangan gak sakit mencet senar berkarat.


sumber : forum